Aliansi.co, Jakarta- Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan hal tak terduga saat melakukan razia peredaran obat terlarang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam kegiatan pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) itu, sejumlah toko yang menjadi target razia, ditemukan tidak memiliki izin usaha.
Dalam kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai instansi terkait lainnya, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, BPOM, BNN, TNI, dan Polri.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menjelaskan, razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pengawasan terhadap peredaran OOT yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami fokuskan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, khususnya di Kelurahan Bangka, Tegal Parang, dan Kelurahan Pela Mampang. Kami menyisir sejumlah toko obat dan dari hasil pengawasan, ada empat lokasi yang kami periksa,” ujarnya, di konfirmasi Sabtu (17/5/2025).
Dia mengatakan, empat toko yang diperiksa petugas ditemukan tidak mengantongi izin usaha.
Satpol PP, kata dia, selanjutnya memberikan imbauan kepada para pemilik usaha untuk segera mengurus seluruh perizinannya secara resmi di loket PTSP Pemprov DKI Jakarta.
“Kami harap para pemilik usaha segera memenuhi izin usahanya, jika tidak, kami akan lakukan penertiban bersama instansi terkait, ” ujarnya.
“Kami juga akan terus melakukan edukasi mengenai obat-obatan yang masuk dalam kategori yang dapat membahayakan masyarakat jika disalahgunakan, khususnya dikalangan remaja yang marak saat ini tawuran ,” sambungnya.
