Aliansi.co, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) atau Tol MBZ.
Menurutnya, kasus ini harus diusut sampai tuntas karena telah mempermalukan bangsa Indonesia.
“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/5/2023).
Perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, menurut Santoso, bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia.
Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah negara Uni Emirat Arab (UEA).
Dijelaskannya, perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang membuat tumbuh suburnya perilaku koruptif.
“Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Dia melanjutkan, rakyat sangat menunggu langkah Kejagung dalam menangani kasus ini.
“Jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih,” sindirnya.
Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini.
Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.