Aliansi.co, Jakarta- Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14//8/2023).
Pantauan, Kamaruddin tiba di Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB.
Kamaruddin tampak dikawal oleh puluhan advokat.
Istri ANS Kosasih, Rina Lauwy juga turut hadir bersama rombongan Kamaruddin.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauw,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.
Karena itu sejumlah organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial siap membela dan memberikan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak
‘Kami bersama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” kata Martin, Minggu (13/8/2023).
Dilaporkan Dirut PT Taspen
Perkara yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video yang viral di beberapa platform media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menuding ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana capres 2024 sebesar Rp300 triliun.
Dana tersebut, kata dia, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.
Buntutnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.