İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Mei 7, 2025

Diperiksa Tipikor Polri, Begini Pengakuan Eks Ketua DPRD DKI Soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak banyak tahu soal kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo menyebut bahwa dirinya tak ada kaitannya dengan pengadaan lahan rusun.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, pada Senin (17/2/2025).

“Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin.

Baca Juga :  Tak Hanya Melahirkan, ASN Pria Akan Diberikan Hak Cuti saat Istri Keguguran

Dia mengatakan, ada 6 hingga 7 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait permasalahan pengadaan lahan rusun.

Dia juga sudah menjelaskan secara detail terkait Pergub pengadaan lahan pada saat itu.

“Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya,” kata dia.

Prasetyo mengatakan kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Kortas Tipikor.

Baca Juga :  Prabowo Didorong Jadwalkan Pertemuan dengan La Nyalla Dkk, Untuk Apa?

Prasetyo menegaskan hingga kini dirinya juga tidak tahu di mana lokasi tanah yang dibebaskan tersebut.

“Saya mengenai Cengkareng, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata dia.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.

Baca Juga :  Laporan Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Paling Banyak Korban PHP

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Aksi Premanisme Kian Meresahkan, Polisi se-Indonesia Gelar Operasi Besar-besaran

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak di seluruh Indonesia menyusul maraknya aksi premanisme. Operasi ini menyasar aksi premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat,...

Bareskrim Polri Ungkap Sosok Pemasok Sabu Asal Malaysia Lewat Jalur Laut

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap. Direktur...

Bentrok Rebutan Lahan Sengketa di Kemang, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan insiden bentrok antar kelompok yang terjadi pada Rabu (30/4/2025) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terkini, 9...

19 Orang Ditangkap Buntut Bentrok di Kemang, Dalang Pemicu Ribut Lahan Masih Diburu

Aliansi.co, Jakarta- Polisi langsung turun mengamankan lokasi keributan yang terjadi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) pagi. Polisi berhasil menangkap 19...

Awal Pembunuhan Jasad Dalam Karung, Bermula dari Sakit Hati dan Bawa Kabur Motor, tetapi Terkunci

Aliansi.co, Jakarta- Terungkap awal keji Nana alias Ragil membunuh Al-Bashar (32) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota...