Aliansi.co, Jakarta-Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak banyak tahu soal kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo menyebut bahwa dirinya tak ada kaitannya dengan pengadaan lahan rusun.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, pada Senin (17/2/2025).
“Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin.
Dia mengatakan, ada 6 hingga 7 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait permasalahan pengadaan lahan rusun.
Dia juga sudah menjelaskan secara detail terkait Pergub pengadaan lahan pada saat itu.
“Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya,” kata dia.
Prasetyo mengatakan kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Kortas Tipikor.
Prasetyo menegaskan hingga kini dirinya juga tidak tahu di mana lokasi tanah yang dibebaskan tersebut.
“Saya mengenai Cengkareng, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata dia.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.
Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.
“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.