Kamis, Desember 12, 2024

Dishub DKI Gelar Ramp Check, Bus AKAP dengan Klakson Basuri Tak Diizinkan untuk Angkutan Lebaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak mengizinkan penggunaan klakson basuri pada bus angkutan Lebaran 2024.

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dishub DKI akan menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menggunakan klakson telolet basuri.

“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check,” kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat di Jakarta, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Ramp Check Angkutan Lebaran di Terminal Lebak Bulus, Banyak Bus Tak Layak Jalan

“Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan,” sambung Edi.

Edi mengungkapakan, jelang arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, Dishub DKI sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di sejumlah terminal.

Pemeriksaan bus melalui kegiatan pra ramp check sudah dilakukan sejak 12 Maret – 31 Maret 2024.

Baca Juga :  Ketika Realisasi Pendapatan DKI Naik Signifikan, DPRD: Ini Menjawab Kegundahan

Adapun pelaksanaan ramp check sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet basuri pada bus angkutan umum baik orang maupun barang.

“Instruksinya klakson telolet termasuk dalam pemeriksaan saat pengujian berkala, ” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Baca Juga :  Diundang Perayaan Hari Raya Nyepi, Munjirin Apresiasi Toleransi Umat Hindu di Jaksel

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel.

Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...