Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno dinilai terbukti menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar, pada Jumat (30/6/2023).
“Terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, pada Kamis (13/7/2023) malam.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penetapan tersangka Pierre Gruno setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan sejak sore hari.
Richard Leonard kuasa hukum Pierre Gruno mengakui jika kilennya ditetapkan sebagai tersangka.
Richard menyebut Pierre Gruno kaget karena penetapan status tersangka terhadap dirinya begitu cepat.
“Kondisinya syok dan capek pasti. Saya sudah tengok, dia minta obat kolesterol dan darah tinggi,” ucapnya.
Kondisi kesehatan aktor berusia 69 tahun itu, kata Richard, menurun sehingga butuh obat-obatan untuk bisa menenangkannya.
“Melihat proses pemeriksaan tentu kelelahan, pasti penyakitnya bisa kambuh. Cuma dia meminta ke penyidik istirahat lebih dulu,” katanya.