Aliansi.co, Jakarta– Anggota DPR RI mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan calon legislatif (caleg) terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.
“Menurut saya penting wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan “ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Senin (29/5/2023).
Dia mengakui sejauh ini komisi II DPR dan KPU memang belum pernah merapatkan soal syarat baru LHKPN.
Kendati demikian, aturan wajib LHKPN ini sudah dilakukan anggota DPR RI.
”Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih.
KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi caleg terpilih.
“Hasil pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih. Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.
“Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih,” sambungnya. (tys)