Politisi Fraksi PKS ini menilai jangan sampai upaya negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi para wisatawan dan investor ini tidak diawasi dengan baik.
Sehingga, yang masuk ke Indonesia adalah ‘penyakit’ yang bisa menggerogoti kedaulatan Indonesia, dan juga hal-hal yang sifatnya menjurus kepada tindak pidana.
“Meskipun Dirjen Imigrasi sudah memberikan semacam klasifikasi siapa saja yang bisa mendapatkan golden visa, tapi siapa yang bisa memastikan bahwa klasifikasi itu bisa dipenuhi oleh orang-orang yang mendapatkan Golden bisa tadi itu.
“Oleh karena itu saya pikir pengawasan menjadi penting, nah karenanya juga kepada pemerintah diharapkan bisa memberikan perhatian kepada imigrasi tadi itu,” sambungnya.
Diketahui, pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Hal itu antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.