Aliansi.co, Jakarta- DPRD Jakarta menyoroti pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan yang kerap memberatkan siswa dan orang tua.
Sebab, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa harus diselenggarakan secara sederhana tanpa pungutan biaya.
“Banyak cara-cara sekolah kalau mereka punya kreativitas bagaimana mereka buat kegiatan-kegiatan perpisahan tanpa menarik biaya,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (9/5/2025).
Johnny memahami betul keinginan para siswa dan orang tua untuk memanfaatkan momentum kelulusan sekolah.
Namun, Jhonny mengingatkan, pihak sekolah harus menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Yakni, Surat Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/ SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
“Kita memahami hal-hal tersebut. Kita dambakan ada hal berkesan ketika kita berpisah dengan teman-teman,” ujar Jhonny
Banyak hal yang dapat dilakukan sekolah untuk menggelar kegiatan secara sederhana.
Salah satunya dengan memanfaatkan para siswa yang ada di sekolah sambil tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.
Pertama, acara pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.
Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya.
Ketiga, Kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.
Dengan mengikuti aturan surat edaran tersebut, harap Jhonny, tidak membebani orangtua atau wali murid.
Sebab, pungutan biaya dalam kegiatan pelepasan peserta didik yang kerap kali dikeluhkan para orang tua.
“Dengan pengutipan dana itu kan ada orang tua yang tidak mampu ya keberatan, syukur mereka bisa sekolah,” katanya.