Jaksa Taufiq mengungkapkan permintaan SYL ini disertai dengan ancaman.
Apabila permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.
Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.
Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.
Keperluan yang dimaksud di antaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.