Aliansi.co, Jakarta-Setelah lama menjadi buronan, tersangka kasus dugaan penipuan Iphone, si kembar Rihana-Rihani akhirnya diciduk polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023) pagi.
DPO kasus penipuan senilai Rp 35 miliar ini tak licin lagi, setelah polisi menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapannya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan licinnya Rihana dan Rihani karena adanya pembocor informasi ketika mereka akan ditangkap polisi.
“Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Oleh karenanya, kata Hengki, saat penangkapan tadi pagi, pihaknya tidak melibatkan polwan dan tim lainnya.
Hengki menjelaskan pihaknya perlu bergerak cepat sehingga menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani.
Keputusan itu dilakukan lantaran kedua tersangka dikenal licin, dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.
“Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui aplikasi Air BnB, cukup licin,” kata Hengky.
“Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai,” sambung Hengki.
Hengky menjelaskan karena tidak melibatkan polwan saat proses penangkapan, polisi pun tidak melakukan penggeledahan secara fisik terhadap tersangka.