Kamis, September 19, 2024

Gunakan Diskresi, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Licin Lagi saat Ditangkap Polisi

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Setelah lama menjadi buronan, tersangka kasus dugaan penipuan Iphone, si kembar Rihana-Rihani akhirnya diciduk polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023) pagi.

DPO kasus penipuan senilai Rp 35 miliar ini tak licin lagi, setelah polisi menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapannya.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan licinnya Rihana dan Rihani karena adanya pembocor informasi ketika mereka akan ditangkap polisi.

Baca Juga :  Informasi Penyerangan Kelompok John Kei Bocor, Anggota Kelompok Nus Kei Tewas Ditembak saat Acungkan Golok 

“Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Oleh karenanya, kata Hengki, saat penangkapan tadi pagi, pihaknya tidak melibatkan polwan dan tim lainnya.

Hengki menjelaskan pihaknya perlu bergerak cepat sehingga menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani.

Baca Juga :  Kaget Disuruh Foto Telanjang, Finalis Miss Universe 2023 Lapor Polisi, Begini Kronologinya

Keputusan itu dilakukan lantaran kedua tersangka dikenal licin, dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

“Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui aplikasi Air BnB, cukup licin,” kata Hengky.

“Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai,” sambung Hengki.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Warga Bojongsari Depok

Hengky menjelaskan karena tidak melibatkan polwan saat proses penangkapan, polisi pun tidak melakukan penggeledahan secara fisik terhadap tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...