Saat penangkapan, polisi juga didampingi oleh keluarga tersangka dan petugas keamanan apartemen.
“Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah,” katanya.
“Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan,” sambung Hengki.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial.
Modus penipuan keduanya viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar.
Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu.
Para korban penipuan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Banyaknya laporan korban Rihana-Riahni, kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya. (rbn)