Irwan mengatakan, melalui kebijakan itu keberadaan guru honorer justru kian tak terlihat.
Bahkan, dia menilai komitmen pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap guru honorer benar-benar rendah.
“Masa depan honorer jadi gelap oleh pemerintahan sekarang. Tidak ada solusi dan perhatian serius yang menjamin kesejahteraan dan masa depan seluruh honorer di Indonesia,” bebernya.
Di sisi lain, Irwan menyoroti ketidakadilan pemberian THR bagi ASN dan PNS yang hanya diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Bahkan untuk THR ASN/TNI/Polri, pemerintah mampunya hanya 50 persen bayarkan sebelum lebaran. Sementara pemerintah minta perusahaan agar bayarkan THR ke pekerja seminggu sebelum lebaran tetapi pemerintah sendiri tidak sanggup,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah(Pemda) dan digaji APBN.
“Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN,” ujar Menpan RB.
Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen