Aliansi.co, Jakarta- Hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) digugat ke Mahkamah Konstisusi (MK).
Salah satu dalil gugatan pemohon adalah kecelakaan kapal atau speadboot calon gubernur Benny Laos.
Adalah tim kuasa hukum pasangan cagub dan wagub Malut nomor urut 1, Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) yang mengajukan permohonan ke MK, pada Rabu (11/12/2024).
“Kami atas nama tim hukum paslon HAS mengajukan permohonan perselisihan ke MK atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe,” kata Junaidi Kuasa Hukum Paslon HAS dalam keterangannya dilansir dari laman website MK, dikutip Kamis (12/12/2024).
“Pelanggaran yang pertama adalah terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang kami anggap inprosedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub beberapa bulan lalu.
Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta perselisihan hasil suara.
Ia menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.
Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif.
Ia menyebut ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda yang ikut memberikan suara.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ada dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Sekda Malut serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda, istri dari almarhum Benny Laos.
“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai lembaga peradilan terakhir dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” sambungnya.