Aliansi.co, Jakarta- Heboh sebuah video yang memperlihatkan seorang calon legislatif (caleg) bagi-bagi uang kepada emak-emak.
Aksi bagi-bagi uang itu disebutkan dilakukan oleh caleg DPR RI dari Partai Gerindra bernama Haposan Paulus Batubara.
Bagi-bagi uang kepada emak-emak itu dinarasikan di sela-sela kegiatan Pasar Murah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Terkait hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Fathul Arif mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap caleg yang terekam bagi-bagi uang tersebut.
“Jika kemudian formil dan materilnya masuk dalam pelanggaran, maka nanti kami akan panggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi,” kata Fathul Arif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2024)
“Dalam hal ini kami dari Bawaslu Kota Depok sedang turun melakukan penelusuran ke lokasi sebagaimana diinformasikan di Kecamatan Sawangan,” sambungnya.
Fathul menyebutkan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian, dan dari pihak panitia kegiatan pasar murah.
“Terkait sanksi sesuai dengan kampanye tentu ini kalau kita lihat ya di peraturan
KPU nya itu ada sanksi denda dan juga pidana penjara. Tapi nanti kita lihat dulu di lapangan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tandasnya.