Kamis, September 19, 2024

Heboh Video Ketua KPK Selonjoran di Mobil usai Diperiksa di Bareskrim: Pak Firli Kok Ngumpet Pak?

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Heboh di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ngumpet di dalam mobil.

Peristiwa itu terjadi usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Firli Bahuri terlihat berada di dalam sebuah mobil Hyundai hitam berpelat nomor B 1917 TJQ.

Baca Juga :  Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan

Berbeda dengan sikap badannya yang tegap ketika melakukan jumpa pers terkait kasus korupsi di gedung KPK, Firli justru membungkukkan badannya di dalam mobil.

Sambil selonjoran, Firli tampak berupaya menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Namun, upayanya bersembunyi dari sorotan kamera tak bisa membohongi para wartawan.

Para wartawan yang sudah menunggunya selama 3 jam menjalani pemeriksaan, terus merangsek menyorotnya yang selonjoran di dalam mobil.

Firli pun tak bergeming ketika para wartawan menyapanya berulang kali.

Baca Juga :  Sosok Kebal Fitnah, Ida Dayak Ingin Bertemu Jokowi Hanya untuk Cium Tangan

“Pak, Pak Firli, Pak.. Pak kenapa pak, kok ngumpet pak?” ujar para wartawan sembari terus menyorotnya di dalam mobil.

“Pak Firli, Pak Firli kok ngumpet pak?” ujar wartawan lainnya.

Meski sudah berulang kali dipanggil, Firli terlihat tetap meringkuk dan bersembunyi dibalik tasnya.

Langkah wartawan pun akhirnya terhenti ketika mobil yang ditumpangi Firli bergegas keluar dari gerbang Bareskrim Polri.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak berpendapat soal sikap Firli Bahuri.

Baca Juga :  Uji Kelayakan di Senayan, Calon Hakim Agung Lucas Prakoso Dicecar DPR Soal Flexing

Dirinya menyampaikan kliennya telah menjalani pemeriksaan sekira tiga jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Ya normal mulai jam 10 sampai jam 1 siang sudah selesai, tiga jam lah ya,” kata dia, kepada wartawan.

Ian memastikan, Firli saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Iya, beliau masih saksi. Terkait apa saja yang ditanyakan, tanya ke penyidik, materinya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...

Dikoordinir Batman, 50 WNI jadi PSK di Sydney, Australia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia. Dikoordinir oleh Batman, sebanyak 50...