Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap peristiwa penembakan berdarah antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat beberap waktu lalu.
Dalam peristiwa ini satu korban tewas diketahui dari kelompok Nus Kei.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa penyerangan yang dilakukan kelompok Nus Kei ke kelompok John Kei berawal dari konflik di Maluku.
“Kasus ini (penembakan) konflik antar kelompok yang sumbernya pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” kata Kombes Henky dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (7/11/2023).
Menurut Hengki, korban penembakan yang juga anggota kelompok Nus Kei berencana menyerang kelompok John Kei.
Namun informasi penyerangan itu bocor, karena seseorang diduga dari kelompok Nus Kei memberitahu rencana itu kepada kelompok John Kei.
Sehingga kelompok John Kei lebih dulu mempersiapkan diri menggunakan senjata api.
“Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung,” terang Hengki.
Saat melakukan penyerangan, kelompok Nus Kei yang berjumlah enam orang menggunakan mobil Toyota Innova menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
Usai tiba di TKP, lalu seorang dari kelompok Nus Kei, yaitu korban bernama Gaspar langsung turun dari mobil dan mengacungkan golok.
“Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan,” jelas Hengki.
Dalam peristiwa itu, Felix melepaskan dua tembakan ke arah Gaspar.
Namun, tembakan pertama meleset dan mengenai bagian belakang mobil.
Kemudian tembakan kedua mengenai kepala di bagian atas pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal di TKP.
“Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” terang Hengki.
Atas peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terdiri dari kelompok John Kei dan Nus Kei.
Namun, dua di antaranya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Sementara untuk tersangka Felix pelaku penembakan dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
“Tersangka juga dijerat undang-undang darurat terkait penguasaan senjata api,” tandasnya.