İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, April 4, 2025

Ingat, ASN Harus Netral di Tahun Politik, Ini Konsekuensi Bagi yang Melanggar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan supaya bersikap netral dalam tahun politik.

ASN diminta tetap fokus pada tugasnya dan tidak sibuk bermain media sosial dengan mendukung calon tertentu.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik.

Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN aturan netralitas mulai hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga. Jadi teman-teman ASN bukan berarti tidak punya hak pilih. Teman-teman tetap punya hak pilih tetapi hanya di bilik suara. Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara,” kata Agus dalam siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3).

Baca Juga :  Giliran Zulkifli Hasan Temui Prabowo di Kertanegara

Agus menyebut, pelanggaran netralitas dapat ditemukan dari hal-hal yang sederhana, seperti memasang spanduk, baliho, dan alat peraga terkait bakal calon.

Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di sosial media.

Lebih lanjut, hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial, sebanyak 30.04%.

Baca Juga :  Cegah Polarisasi dan Hoaks, Polri Aktifkan Lagi Satgas Nusantara

Di samping itu Agus juga menjelaskan, jika seorang ASN dilaporkan ke Bawaslu karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  KPU Nyatakan 3 Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu 2024

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan,  atau 12 bulan.

Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain.

 

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Tangkap 2 WN Cina Kasus Penipuan Berkedok Fake BTS

Aliansi.co, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua...

Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus, Polisi Cek CCTV Kantor Tempo

Aliansi.co, JAKARTA- Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror pengiriman paket kepala babi dan tikus di...

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Paket Kepala Babi-Tikus di Kantor Tempo 

Aliansi.co, MEDAN- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait aksi teror terhadap Tempo. Teror tersebut sebelumnya telah dilaporkan Pemimpin Redaksi Tempo ke Bareskrim...

Terungkap Sosok Wanita yang Rekam Aksi Jagoan Cikiwul, Turut Lontarkan Ancaman

Aliansi.co, BEKASI- Terungkap ada sosok wanita yang turut bersama anggota ormas bernama Suhada melakukan aksi pemalakan di pabrik plastik Bantargebang, Bekasi. Selain merekam aksi Suhada, wanita...

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar, Sempat Nyaru Rombongan Pulang

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan...