Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak ada sehingga kami menuntut yang bersangkutan dengan hukuman sebagaimana diterangkan tadi,” tandasnya.
Tuntutan terhadap Teddy ini sebanding dengan tuntutan terdakwa lain yang terjerat dalam kasus narkoba ini.
Di mana mantan kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (27/3/2023) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sedangkan tersangka Linda Pujiastuti atau Linda yang dianggap cepu dan sebagai pengedar besar narkoba dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Begitu juga mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Syamsul Ma’arif yang dituduh sebagai bandar narkoba dituntut dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.