Aliansi.co, Jakarta- Pengacara Kamaruddin Simajuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Rina Lauwy, klien yang dibela Kamaruddin berperkara dengan suaminya Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, ikut menemani advokat asal Medan itu ke Bareskrim.
Rina mengaku bahwa Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT dengan suaminya.
“Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun. Saya tidak bisa tidur. Tiap hari, saya stres,” kata Rina kepada wartawan.
“Sampai saya ketemu dengan abang ini. Abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia,” kata Rina sambil meneteskan air mata.
Di mata Rina, ANS Kosasih adalah sosok suaminya yang jahat, bukan Kamaruddin.
“Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?,” beber Rina.
“Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?” sambung Rina.
Selain Rina, Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin.