Kamaruddin mengatakan bahwa perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.
Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.
Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien,” jelas Kamaruddin.
“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tutur Kamaruddin.
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak, meminta kliennya kembali pulang usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Jika tidak, puluhan advokat yang turut hadir mendampingi Kamaruddin itu akan menginap di sana.
“Kami minta setelah diperiksa, pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan,” kata Martin kepada wartawan.
Martin berujar bahwa akan menjadi pelecehan bagi profesi advokat andai Kamaruddin ditahan.
“Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik,” ujar Martin.
“Kami akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga,” sambung Martin.