Aliansi.co, Kendari- Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel.
Andi Ady Akasar diduga menggelapkan dana perusahaan tambang PT KKP sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadi.
Namun, Bacaleg DPR RI Dapil Sultra ini mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka, pihaknya melakukan panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, pada Jumat (19/5/2023).
Tetapi, Andi Ady Aksar mangkir dari panggilan tersebut, sehingga belum dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan (Andi Ady Aksar), melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” kata AKP Fitrayadi, saat merilis kasus ini, pada Jumat (19/5/2023).
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Ady Akasar untuk hadir menjalani pemeriksaan, pada Senin pekan depan.
Jika kembali mangkir, Andi Ady Akasar akan dijemput paksa oleh polisi.
“Kami akan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.