Penyidik, kata Fitrayadi, telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.
Menurut Fitrayadi, kasus ini bermula dari laporan salah satu komisaris di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) pada November 2022.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Andi Ady Aksar yang merupakan direktur utama di perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel tersebut telah melakukan penggelapan dana.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan ini.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan penyidikan, tutur Fitrayadi, tersangka diketahui memindahkan dana perusahaan PT KKP ke sejumlah rekening.
Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Dana dipindahkan ke rekening pribadi, rekening istri tersangka, dan sejumlah rekening lainnya. Kami masih menelusuri kasus ini. Jika ada alat bukti, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.