Aliansi.co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Penahan tersebut setelah KPK menetapkan Roy Rening jadi tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.
“Ditahan di rutan Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara selama 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers secara daring, Selasa, (9/5/2023).
Ghufron mengatakan Roy Rening melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.
Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung.
Atas temuan itu, Ghufron mengatakan tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan obstruction of justice.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka.
Gufron mengungkapkan Roy Rening kenal dengan Lukas Enembe pada 2006 silam saat Lukas maju dalam Pilkada atau Pilgub Papua.
“Mereka melakukan komunikasi dan kedekatan keduanya berjalan hingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Papua,” kata dia.
Kemudian, Lukas menunjuk Roy sebagai ketua kuasa hukumnya.
Saat menghadapi proses hukum Lukas, Roy Rening diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.
“Pertama, menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPKÂ agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban,” ucap Ghufron.
Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe.
Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.
Keempat, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK.
“Atas saran dan pengaruh Roy akhirnya saksi tak hadir untuk memberi kejelasan. Itulah bentuk perintangan yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ghufron.