Minggu, November 10, 2024

Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Penahan tersebut setelah KPK menetapkan Roy Rening jadi tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.

“Ditahan di rutan Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara selama 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers secara daring, Selasa, (9/5/2023).

Ghufron mengatakan Roy Rening melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.

Baca Juga :  Cak Imin Ngaku Baru Baca Surat Panggilan KPK, Mau Datang tapi Ada Acara di Banjarmasin

Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung.

Atas temuan itu, Ghufron mengatakan tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan obstruction of justice.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka.

Gufron mengungkapkan Roy Rening kenal dengan Lukas Enembe pada 2006 silam saat Lukas maju dalam Pilkada atau Pilgub Papua.

Baca Juga :  KPK Terus Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Formula E

“Mereka melakukan komunikasi dan kedekatan keduanya berjalan hingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Papua,” kata dia.

Kemudian, Lukas menunjuk Roy sebagai ketua kuasa hukumnya.

Saat menghadapi proses hukum Lukas, Roy Rening diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.

“Pertama, menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPK agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban,” ucap Ghufron.

Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Limpo Ngaku di India, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.

Keempat, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK.

“Atas saran dan pengaruh Roy akhirnya saksi tak hadir untuk memberi kejelasan. Itulah bentuk perintangan yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ghufron.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...