Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Jautir Simbolon terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Jautir ditahan penyidik Bareskrim sejak 15 Maret 2024 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.
Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Jautir yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).
Jautir diduga kuat melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.