Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Keppres yang diteken Jokowi pada 29 Januari 2024 itu, terdapat perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Dalam Keppres yang diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ada 16 hari libur yang ditetapkan.
Berikut hari-hari libur yang ditetapkan:
1. Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Dalam Keppres disebutkan, apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Kemudian, hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional merupakan usulan umat Kristen dan Katolik.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” katanya dalam koferensi pers di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ia mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur ini dapat diterima.
“Kita perjuangkan dan diterima,” katanya.