Aliansi.co, Jakarta- Kabareskrim Komjen Wahyu Widada membuktikan bahwa Polri tidak pernah berhenti melakukan pengusutan tindak pidana kejahatan perdagangan orang alias TPPO.
Sebagai buktinya, Wahyu Widada menyampaikan bahwa Satgas TPPO Polri telah menangkap 829 tersangka terkait kasus perdagangan orang di seluruh Indonesia.
Wahyu Widada mengatakan sejak dibentuknya Satgas TPPO pada tanggal 10 Juni 2023, pihaknya menerima 699 laporan kasus perdagangan orang.
“Dari laporan itu Satgas TPPO sudah menangkap 829 tersangka dan menyelamatkan 2.149 korban yang menjadi target perdagangan manusia, ” kata Wahyu dalam keterangannya melalui konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (21/7/2023).
Menurut Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap pemberantasan TPPO.
Kapolri memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang guna memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Pengusutan kasus TPPO tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengembangkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas perdagangan orang. Fokus kami adalah untuk melindungi keselamatan warga negara,” ujarnya.
Satgas TPPO, di bawah kepemimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, aktif melakukan koordinasi dan tindakan terpadu dalam penanganan kasus ini.
Wahyu juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan memberikan informasi yang relevan untuk membantu Satgas dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.
Wahyu memastikan jajarannya menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk tidak memberikan toleransi bagi oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus perdagangan orang.
“Kami mengimbau seluruh anggota kami untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” tegasnya.