İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, April 4, 2025

Kasatpol PP Nonaktif Jaksel Buka Suara Soal Pencopotan Jabatannya

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Kepala Satpol PP nonaktif Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti buka suara terkait pencopotan jabatannya.

Nanto menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap dirinya, tidak berdasar dan cacat hukum.

“Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa,” kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

“Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum,” sambungnya.

Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 sampai dengan tahun 2017, berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko.

Selama dua tahun, kata dia, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.

Baca Juga :  Rano Karno Pastikan Dana Bansos Cair Setiap Bulan, Segini Besarannya

“Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” katanya.

Setahun aktif kembali bertugas, lanjutnya, pada tahun 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala
Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Kemudian, pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023.

Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Baca Juga :  Gedung ATR/BPN Kebakaran, Menteri Nusron Buka Suara Hasil Penyelidikan

Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

“Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” ujarnya.

Nanto menyebutkan SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.

Hal itu, diungkapkannya, merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pelajar SMA-SMK di Jakarta Dibekali Pendidikan Politik

Dalam peraturan itu, lanjut Nanto, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

“Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak
berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu,” bebernya.

Selain itu, dijelaskannya, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.

“Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini,” katanya.

“Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?” tanya Nanto dengan heran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Tangkap 2 WN Cina Kasus Penipuan Berkedok Fake BTS

Aliansi.co, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua...

Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus, Polisi Cek CCTV Kantor Tempo

Aliansi.co, JAKARTA- Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror pengiriman paket kepala babi dan tikus di...

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Paket Kepala Babi-Tikus di Kantor Tempo 

Aliansi.co, MEDAN- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait aksi teror terhadap Tempo. Teror tersebut sebelumnya telah dilaporkan Pemimpin Redaksi Tempo ke Bareskrim...

Terungkap Sosok Wanita yang Rekam Aksi Jagoan Cikiwul, Turut Lontarkan Ancaman

Aliansi.co, BEKASI- Terungkap ada sosok wanita yang turut bersama anggota ormas bernama Suhada melakukan aksi pemalakan di pabrik plastik Bantargebang, Bekasi. Selain merekam aksi Suhada, wanita...

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar, Sempat Nyaru Rombongan Pulang

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan...