Kamis, September 19, 2024

Kasatpol PP Nonaktif Jaksel Buka Suara Soal Pencopotan Jabatannya

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Kepala Satpol PP nonaktif Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti buka suara terkait pencopotan jabatannya.

Nanto menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap dirinya, tidak berdasar dan cacat hukum.

“Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa,” kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

“Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum,” sambungnya.

Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 sampai dengan tahun 2017, berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko.

Selama dua tahun, kata dia, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.

Baca Juga :  Ucapkan Sumpah, Bastian Simanjuntak Diingatkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD DKI

“Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” katanya.

Setahun aktif kembali bertugas, lanjutnya, pada tahun 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala
Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Kemudian, pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023.

Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Baca Juga :  WJS Peduli Ramadan, Jurnalis Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

“Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” ujarnya.

Nanto menyebutkan SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.

Hal itu, diungkapkannya, merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.

Baca Juga :  Viral Dewi Perssik Tuduh Ketua RT di Lebak Bulus Tolak Sapi Kurban, Polisi Turun Tangan

Dalam peraturan itu, lanjut Nanto, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

“Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak
berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu,” bebernya.

Selain itu, dijelaskannya, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.

“Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini,” katanya.

“Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?” tanya Nanto dengan heran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...