Aliansi.co, Jakarta— Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menerangkan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh pengusaha Dito Mahendra ke tahap penyidikan.
Sebanyak 15 senjata api berbagai jenis sebelumnya ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di rumah Dito Mahendra
Brigjen Djuhandhani menyebut, status kasus tersebut naik ke penyidikan sejak Jumat (31/3/2023) lalu.
“Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik,” ujar Djuhandhani.
Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan.
“Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab,” ucapnya.
Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk meminta klarifikasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kendati demikian, Dito tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir,” kata dia, saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/4/2023).
Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa,” ujar Djuhandhani.