Sabtu, Oktober 3, 2026

Kejagung Kantongi Bukti Mulyono dalam Proyek Motor Listrik MBG

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, penyidik menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), selaku vendor pengadaan sepeda motor listrik dalam program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan rekayasa yang dilakukan Mulyono.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  Viral Rocky Gerung Kabur ke Sawah Hindari Massa yang Menolak Diskusi Kebangsaan di Sleman

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Penyidik mengungkap, perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan tersebut, Mulyono mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Tak lama setelah pertemuan itu, Mulyono disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  KPK Ungkap Ada Perpindahan Uang dalam OTT Hakim PN Depok

Menurut penyidik, sejak Februari 2025 Mulyono diduga telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meski proses pengadaan belum resmi dimulai.

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Kejagung menduga komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengondisikan proyek agar PT YAT dapat memenangkan pengadaan.

Padahal, saat itu perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Baca Juga :  Lolos Uji Kelayakan, DPR Sepakat Pengangkatan Tiga Hakim Agung

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.

Harga setiap unit diduga dinaikkan sehingga mendekati nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, dugaan pengondisian proyek disebut telah berlangsung sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...