Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan jasad korban telah dilakukan pemeriksaan autopsi oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Medan, serta dilakukan pemeriksaan tambahan berupa pemeriksaan toksikologi dan patologi.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan menunggu hasil autopsi,” ucap Sukadi.
Ia juga membantah bahwa pada awal perkara ini penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jasad mahasiswa asal Medan itu.
Sukadi menjelaskan, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orang tua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jasad ASN.
“Orang tua hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban,” katanya.
Orang tua korban juga siap menerima segala bentuk konsekuensi yang timbul pada kemudian hari.
“Saat jenazah korban sampai di Medan, orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat dan meminta dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” kata Sukadi.