Aliansi.co, Jakarta– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Selain tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketertiban umum, penertiban ini sebagai upaya mengembalikan lahan sesuai fungsi jalan.
“Penertiban ini bagian dari pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya dan juga sekaligus upaya pengamanan aset milik Pemprov DKI dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan,” kata Asisten Pemerintah Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, Mahludin saat ditemui di lokasi.
Dijelaskan Mahludin, aset lahan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemprov DKI dengan nomor register 004234.
Mahludin juga menegaskan pihak-pihak yang memanfaatkan lahan fasilitas umum itu sudah diberikan himbauan hingga surat peringatan (SP) 1 sampai 3, agar mereka mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan lapaknya.
“Karena himbauan dan SP satu sampai tiga tetap tidak diindahkan, makanya hari ini kami laksanakan penertiban terpadu,” kata Mahludin didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan Dedy Rohedi.
Mahludin menyatakan, penertiban dan pengamanan aset tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dia berharap penertiban untuk mengembalikan fungsi jalan, itu bisa mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan 500 petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam penertiban fasilitas umum tersebut.
Usai ditertibkan, pihaknya membersihkan barang-barang bekas dan material lapak pedagang untuk diamankan ke gudang Satpol PP di Kebayoran Lama.
“Karena lokasi ini peruntukannya untuk fungsi jalan, makanya barang-barang yang ditinggal oleh pedagang langsung kita amankan ke gudang agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan,” kata Nanto. (rbn)