Kamis, Desember 12, 2024

Kepala BPPD Sidoarjo jadi Tersangka Kasus Potong Dana Insentif untuk Bupati

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif.

KPK menemukan Ari Suryono bersama Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada PNS untuk keperluan Bupati Sidoarjo.

“Selanjutnya dengan temuan tersebut KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono),” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Jokowi Bertolak ke Dubai, Perkuat Komitmen Pendanaan Iklim di KTT COP28

Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata Ali.

Baca Juga :  Masuk Kategori Senior HIPMI, Jokowi: Jadi Kalau Cawe-cawe Enggak Apa-apa

Untuk menutupi aksinya itu, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.

“Khusus di 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Prabowo Terima Penghargaan Kalung Berlian dari Presiden Peru, Begini Desainnya

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, lanjut dia, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

Ari Suryono langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...