Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif.
KPK menemukan Ari Suryono bersama Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada PNS untuk keperluan Bupati Sidoarjo.
“Selanjutnya dengan temuan tersebut KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono),” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Jumat (23/2/2024).
Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata Ali.
Untuk menutupi aksinya itu, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.
“Khusus di 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” ungkap Ali.
Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, lanjut dia, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.
Ari Suryono langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP