Aliansi.co, Jakarta– Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan.
Terlebih pelaku kekerasan seksual banyak melibatkan tenaga pengajar.
“Kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Untuk itu Pemerintah harus memperketat pengawasan di setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/6/2023).
Puan menekankan, rentetan kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar harus menjadi prioritas.
Dia pun meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di lembaga pendidikan.
Merujuk catatan yang didapatnya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), telah terjadi 15 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 124 anak dan remaja untuk periode Januari-April 2023 saja.
Sebanyak 46,67 persen terjadi di jenjang sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah kemudian 13,33 persen di jenjang SMP, lalu 7,67 persen terjadi di SMK dan 33,33 persen di Pondok Pesantren.
Untuk pelaku, FSGI membeberkan bahwa 40 persen dilakukan oleh guru atau ustad, 33 persen pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, 20 persen kepala sekolah dan 6,67 persen adalah penjaga sekolah di mana seluruh pelakunya adalah laki-laki.