Aliansi.co, Jakarta-Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita palsu alias hoax di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Ramadhan mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” ujarnya.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14//8/2023).
Kamaruddin tampak dikawal oleh puluhan advokat.
Istri ANS Kosasih, Rina Lauwy juga turut hadir bersama rombongan Kamaruddin.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauw,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.