Kamis, Desember 12, 2024

Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita palsu alias hoax di Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa  (15/8/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Korupsi Anggaran PON Aceh-Sumut

Ramadhan mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kakak Kandung Mantan Bupati Samosir Ditahan Bareskrim 

Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14//8/2023).

Kamaruddin tampak dikawal oleh puluhan advokat.

Istri ANS Kosasih, Rina Lauwy juga turut hadir bersama rombongan Kamaruddin.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauw,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Kabareskrim Buktikan Pengusutan TPPO Tidak Berhenti, Ngaku Sudah Tangkap 829 Tersangka

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...