Kamis, September 19, 2024

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Hasil Komisi Tender Rp 14,5 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 14,5 miliar hasil komisi pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api dari tahun 2018 hingga 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jumlah uang suap Rp 14,5 miliar tersebut dari keterangan sejumlah terperiksa dan didukung dengan bukti permulaan.

Baca Juga :  Luhut Ingatkan Tak Perlu Bangga Lihat Drama Penangkapan KPK: Tidak Boleh, Itu Ndeso

“Suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari.

Tanak mengatakan uang Rp 14,5 itu hasil komisi dari sejumlah proyek yang digarap DJKA.

Proyek itu yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Bupati dan Pejabat Kabupaten Meranti Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung

Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api, 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Adapun 10 tersangka penyelenggara negara yang terlibat dalam suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, serta PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.

Baca Juga :  Wanita Cantik Perampas Mobil Patroli Dipastikan Bukan Orang Gila, tapi Mabuk Narkoba

Sedangkan tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...