Aliansi.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 14,5 miliar hasil komisi pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api dari tahun 2018 hingga 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jumlah uang suap Rp 14,5 miliar tersebut dari keterangan sejumlah terperiksa dan didukung dengan bukti permulaan.
“Suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari.
Tanak mengatakan uang Rp 14,5 itu hasil komisi dari sejumlah proyek yang digarap DJKA.
Proyek itu yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api, 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Adapun 10 tersangka penyelenggara negara yang terlibat dalam suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, serta PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.