Aliansi.co, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait status pencalonan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Hasyim menegaskan Sekjen Partai NasDem itu masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Putusan KPU, kata Hasyim, tidak berpegang pada status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
“Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Kaya Hasyim, putusan tersebut merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.
“Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” ujar dia.
Hasyim menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku kepada Johnny G Plate, tetapi semua bacaleg yang berstatus tersangka.
Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” tandasnya.