Aliansi.co, Jakarta- Dewan Pengawas KPK melakukan sidang etik terhadap pegawai rutan KPK berinsial M (35) karena diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada istri salah satu tahanan koruptor inisial B.
Berdasarkan pemeriksaan dan kesaksian istri tahanan, bahwa M pegawai rutan KPK meminta video call sejak September 2022.
Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip dari berbagai sumber, istri tahanan mengaku bahwa petugas berinisial M terang-terangan menyatakan ingin melihat bagian tubuhnya.
Bahkan M disebutkan meminta paksa ketika menelepon maupun video call.
Karena takut jika tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan di rutan KPK, B, akhirnya menuruti permintaan petugas rutan KPK tersebut.
Selain itu, dokumen salinan putusan Dewas KPK juga mengungkap bahwa sang petugas rutan KPK berinsial M itu atas inisiatifnya sendiri memperlihatkan alat vitalnya kepada B.
Petugas rutan KPK berinisial M juga beberapa kali mengajak B untuk menginap di hotel di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.
Pada 30 September 2022, keduanya bertemu di Tegal, Jawa Tengah, tapi hanya sekadar makan dan nonton bioskop.
Petugas rutan KPK berinisial M sendiri menurut dokumen salinan putusan Dewas KPK tersebut membenarkan dan tidak membantah pengakuan B dalam kesaksiannya.