Aliansi.co,Jakarta- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Asep ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Faisol, diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat insiden longsor.
Peristiwa longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.
Insiden itu menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Menurut penyidik, diungkapkan Faisol, kejadian tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah di lokasi itu belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saat ini proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dengan menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab,” pungkasnya. RBN
