Rabu, Agustus 19, 2026

Lapangan Padel di Cilandak Akhirnya Disegel, Masih Operasi Meski Tak Berizin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Selasa (3/3/2026).

Penyegelan dilakukan karena pengelola diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis peringatan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk bangunan.

Selain itu, spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” dibentangkan di balik pintu kaca.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Rano Karno Tak Nyangka Begini Hasil Cek Kesehatannya

Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, bangunan tersebut juga telah disegel oleh pihak kecamatan setempat.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan tersebut diambil karena hingga kini pengelola belum mengurus izin PBG sebagaimana dipersyaratkan.

“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana lapangan padel ini belum mengantongi izin,” ujar Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Gunakan Aset Dinas Pendidikan Jakarta, Pemancingan Liar di Jagakarsa Ditertibkan

Ia menjelaskan, langkah segel ulang dilakukan karena bangunan tetap beroperasi meski belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.

“Karena belum mengantongi izin, sehingga kita melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan. Jadi kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Andy menegaskan, pembukaan segel dimungkinkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh perizinan dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Munjirin Minta ASN Pemkot Jaksel Jaga Netralitas Pilkada Jakarta

“Sesuai aturan, nanti mereka sudah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan, kemungkinan bisa dibuka segelnya,” ucapnya.

Menurut Andy, penyegelan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel,” kata Andy.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...