Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Selasa (3/3/2026).
Penyegelan dilakukan karena pengelola diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi, petugas memasang garis peringatan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk bangunan.
Selain itu, spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” dibentangkan di balik pintu kaca.
Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, bangunan tersebut juga telah disegel oleh pihak kecamatan setempat.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan tersebut diambil karena hingga kini pengelola belum mengurus izin PBG sebagaimana dipersyaratkan.
“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana lapangan padel ini belum mengantongi izin,” ujar Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah segel ulang dilakukan karena bangunan tetap beroperasi meski belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.
“Karena belum mengantongi izin, sehingga kita melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan. Jadi kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Andy menegaskan, pembukaan segel dimungkinkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh perizinan dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Sesuai aturan, nanti mereka sudah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan, kemungkinan bisa dibuka segelnya,” ucapnya.
Menurut Andy, penyegelan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel,” kata Andy.
