Aliansi.co, Jakarta- Di tengah ruang terbuka yang ramai dikunjungi warga, tepat di area Taman Literasi Martha Tiahahu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini berdiri sebuah posko yang menarik perhatian.
Posko ini berada di posisi strategis, persis di samping pintu masuk utama Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Bangunan bercat hijau tua itu merupakan Posko Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, posko tersebut belum digunakan secara resmi.
Sebuah prasasti hitam beraksen emas tampak baru dipasang di dinding depan bangunan.
Pada prasasti tertulis nama Drs. Satriadi Gunawan, M.Si, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Belum terlihat tanda tangan dibubuhkan pada prarasti tersebut, menandakan posko itu belum diresmikan.
Tampak di sekeliling prasasti, terlihat sisa-sisa cat dan alat kerja
Sejumlah pekerja bangunan pun terlihat tengah fokus menyelesaikan pembangunan.
Melihat lebih dekat, bangunan posko ini tampak sederhana namun fungsional sebagai titik siaga dan pengawasan untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan pengunjung Taman Literasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyampaikan kehadiran posko di taman merupakan bagian dari upaya meningkatkan respons cepat terhadap dinamika sosial di ruang publik.
“Taman Literasi merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang aktif digunakan masyarakat, dari anak-anak hingga lansia,” ungkap Nanto Dwi Subekti saat dihubungi pada Selasa (15/7/2025).
“Dengan adanya posko, kami ingin memastikan kehadiran Satpol PP lebih dekat, cepat merespons, dan hadir sebagai mitra kenyamanan warga,” tambahnya.
Nanto menyampaikan, setelah diresmikan, petugas akan disiagakan di posko tersebiut.
Mereka akan secara berkala melakukan patroli dan memantau situasi di sekitar taman.
Selain itu, personil juga memberikan edukasi ringan terkait peraturan daerah (perda) maupun ketertiban umum kepada pengunjung taman.
“Kami ingin taman ini tetap kondusif, bebas dari aktivitas yang melanggar aturan seperti merokok di area terbuka, vandalisme, atau aktivitas yang berisiko mengganggu pengunjung lain,” tambahnya.
