Ia menyoroti bahwa hal ini memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan mekanisme ‘pengaduan masyarakat’, yang dalam praktiknya sering kali dapat direkayasa.
“Kalaupun ada langkah kebijakannya yg keliru, sy sinyalir itu bukan krn motivasi memperkaya diri, dan lebih krn false judgment atau oversight, namun memberikan celah utk dijerat oleh pihak yg mampu memberdayakan mekanisme ‘adanya pengaduan masyarakat’ (yg dlm dunia hukum kita bisa direkayasa),” bebernya.
“Padahal menurut CNN Indonesia, impor gula juga (lebih) banyak dilakukan Mendag2 setelah dia. Disini perlu konsistensi dlm penegakan hukum. God be with you, Tom,” sambungnya.
Diketahui, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung