Aliansi.co, Jakarta- MK Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) tahun 2024.
Mahkamah berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya di laman MK RI, dikutip Selasa (23/4/2024).
MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster.
Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu.
Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).