Menurut Prasetyo, program yang digagas Anies tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya.
Hanya saja, program Rp DP 0 tersebut dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
“Sebetulnya untuk rumah susun berhasil rumah dp 0 rupiah tidak berhasil?” tanya Jaksa KPK.
“Kalau DP 0 rupiah itu kan harus ada turunannya, berapa gaji kamu? berapa kemampuan kamu? semuanya kan harus rasional,” jawab politisi PDI-P ini.
“Rumah dp 0 rupiah terlaksana enggak?” tanya Jaksa lagi.
“Yang saya lihat sih enggak Pak, enggak terjadi sampai sekarang,” timpal Prasetyo.
“Padahal sudah dikucurkan Rp 900 miliar? itu uangnya setahu saksi ke mana?” cecar Jaksa melanjutkan.
“Saya enggak ngerti pak,” jawabnya.
Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kemudian, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan eks Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Yoory Corneles Pinontoan didakwa bersama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.