Sabtu, Oktober 3, 2026

Muscab Peradi Jakarta Selatan Ricuh, Polisi Minta Panitia Hormati Keputusan DPN

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi sesaat puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran di pintu utama Hotel The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023).

Mereka dilarang mendaftarkan diri dan dilarang memasuki ruangan karena dinilai panitia tidak terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Jakarta Selatan.

Lantaran tidak diperkenankan mendaftarkan diri, para advokat tersebut melayangkan protes keras.

Bahkan aksi saling dorong pun terjadi karena pihak panitia mengunci rapat pintu dan melarang mereka mengikuti musyawarah cabang Peradi Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Dinyatakan Lengkap, Berkas Pacar Anak Pejabat Ditjen Pajak Dikirim ke Kejaksaan

Meredam kegaduhan yang terjadi, pihak Kepolisian terlihat melerai para advokat dengan pihak panitia.

Hadir Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto; Kasat Intel Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno dan Danramil Kebayoran Baru, Mayor Inf Derma Sitorus.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Gunarto meluruskan permasalahan yang terjadi.

Dirinya meminta semua pihak untuk menenangkan diri.

Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terjadi perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  DPN Peradi Nyatakan Muscab Pemilihan Ketua Peradi Jaksel Tidak Sah

“Saya harap bapak-bapak untuk tenang, ada perbuatan onar, saya tangkap,” tegas Kompol Gunarto.

“Mengenai keberlangsungan acara ini, saya persilakan bapak menjelaskan, karena keputusan dari pusat (DPN) adalah netral dan tidak memihak,” ungkapnya kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Krisman yang hadir.

Gunarto menjelaskan panitia Muscab Peradi Jakarta Selatan harus menghormati keputusan DPN Peradi.

Khususnya soal hak pilih yang dimiliki para advokat dalam Muscab Peradi Jakarta Selatan.

“Muscab harus menghormati surat terkait apa yang diputuskan DPN (Peradi), Muscab harus menghormati surat yang diterbitkan Peradi terkait siapa-siapa yang berhak memiliki hak suara dan menjadi peserta penuh di dalam Muscab,” jelasnya.

Baca Juga :  Korupsi Ekspor Sawit Terbongkar, Kejagung Ungkap Perbuatan Menyimpang 11 Tersangka

Sementara itu, terkait adanya kehebohan yang terjadi, Krisman mengaku akan melaporkan Muscab Peradi Jakarta Selatan kepada Ketua Umum Peradi.

“Saya pasti akan melaporkan semua kejadian yang terjadi hari ini kepada pimpinan, 5.681 (advokat) ini semua punya hak suara dan berhak menjadi peserta jadi berhak masuk dan mengikuti Muscab,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...