Aliansi.co, Jakarta- Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, NasDem tidak mengajukan justice collaborator terhadap kasus yang menjerat Johnny G Plate.
“Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara Johnny Plate sudah siap untuk disidangkan.
Oleh karena itu, Kejagung juga sudah siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan,” kata Ketut kemarin.
Kejagung, kata dia, tidak bisa menghalangi gugatan praperadilan yang akan diajukan NasDem.
Menurutnya pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seseorang tersangka dan dijamin oleh Undang-Undang KUHP.
“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai, ” tandasnya.