Aliansi.co, Jakarta-Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait pelayanan peserta BPJS Kesehatan pada Puskesmas di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini setelah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas, dan Puskesmas Kelurahan menjadi Puskemsas Pembantu.
Perubahan nomenklatur ini merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 636 Tahun 2023 yang ditandatangani Heru Budi Hartono pada 25 September 2023.
“Walau nomenklatur Puskesmas berubah, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangaannya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Ani juga menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan, kata Ani, tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.
“Perubahan nomenklatur tidak mengubah status Kepesertaan BPJS,” jelasnya.
Ani mengatakan Kepgub DKI Nomor 636 sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.