Aliansi.co, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Ombudsman menyebut hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI serta memandang hubungan kelembagaan kedua institusi sebagai bagian penting dalam upaya memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida dalam keterangan tertulisnyadi Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman RI memiliki sejumlah informasi terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan khususnya kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas,” ujarnya.
Syafrida menegaskan Ombudsman terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.
Hal itu dinilai penting sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” katanya.
Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR RI dan memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” pungkas Syafrida.
