Selasa, Agustus 18, 2026

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, Ombudsman menjelaskan, perkara yang dihadapi Hery merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Bukti Kuat Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Orang Dekat

“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi Ombudsman, dikutip Jumat (17/4/2026).

Ombudsman menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga :  Janda Muda yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR Ternyata Bukan Wanita Biasa

Lebih lanjut, Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

Karena itu, Ombudsman menekankan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ombudsman.

Di sisi lain, untuk menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan, Ombudsman memastikan bahwa langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  DPN Peradi Tegaskan Muscab dan Pemilihan Ketua DPC Jaksel Tidak Sah, Begini Keputusannya 

Mereka juga menjamin bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Integritas dalam menjalankan tugas pengawasan akan terus kami jaga guna mempertahankan kepercayaan publik, ” tulis keterangan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...