İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Pelaku QRIS Palsu Sudah Sasar 38 Titik, Termasuk Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal dan dinding masjid di Jakarta Selatan hingga masjid Istiqal.

Pelaku berinisial M Iman Mahlil Lubis (49) itu diduga sudah menempel QRIS palsu di 38 titik.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis melalui konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS palsu tersebut mulai awal bulan April 2023. Adapun pada tanggal 2 April, Iman menempel QRIS palsu di 6 lokasi di Jakarta Selatan.

Salah satunya masjid Darul Jannah Kantor Walikota Jakarta Selatan.

“Tanggal 2 April yang bersangkutan menempel di Pasar Mayestik, masjid Nurul Hidayah Brawijaya, masjid Darul Jannah walikota, masjid Syarif Hidayatullah, masjid Simprug Kebayoran Lama, dan masjid Jamiq ITC Permata Hijau,” kata Auliansyah.

Baca Juga :  QRIS Palsu Ditemukan di Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan, Munjirin: Ditempel di Meja Mimbar

Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.

“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” jelasnya.

Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS ‘palsu’. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Modus QRIS Kotak Amal Masjid Ditangkap di Kebayoran Lama

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...