Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal dan dinding masjid di Jakarta Selatan hingga masjid Istiqal.
Pelaku berinisial M Iman Mahlil Lubis (49) itu diduga sudah menempel QRIS palsu di 38 titik.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis melalui konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS palsu tersebut mulai awal bulan April 2023. Adapun pada tanggal 2 April, Iman menempel QRIS palsu di 6 lokasi di Jakarta Selatan.
Salah satunya masjid Darul Jannah Kantor Walikota Jakarta Selatan.
“Tanggal 2 April yang bersangkutan menempel di Pasar Mayestik, masjid Nurul Hidayah Brawijaya, masjid Darul Jannah walikota, masjid Syarif Hidayatullah, masjid Simprug Kebayoran Lama, dan masjid Jamiq ITC Permata Hijau,” kata Auliansyah.
Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” jelasnya.
Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS ‘palsu’. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.